Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. (Dede Rosyada dkk, 2005:110). Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Saat ini konsep demokrasi merupakan kata kunci dalam bidang politik, dan menjadi indicator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai usaha mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi itu adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara untuk mewujudkan lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan kewenangan eksekutif (lembaga eksekutif), lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menjalankan kewenangan yudikatif (lembaga yudikatif), dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (di Indonesia DPR) yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan legislative (lembaga legislatif). Di mana ketiga lembaga negara ini saling lepas (independen) dan sejajar satu sama lain, agar bisa saling mengawasi berdasarkan prinsip checks and balances.