apa sih kelebihan dan kekurangan bentuk2 perusahaan seperti sindikat,kartel,merger/trust, yayasan, konsi dan lain2,,
bsa kasih tau link nya gk ya??
gk ktmu nih..
:((
mksih
a. Usaha perseorangan: adalah usaha yang di miliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri usaha perseorangan: Dimiliki perseorangan (individu/perusahaan keluarga); Pengelolaannya sederhana; Modalnya relative tidak terlalu besar; Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya; Nilai penjualanya dan nilai tambahan yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan Usaha perseorangan: seluruh laba menjadi miliknya; kepuasan pribadi; kebebasan dan fleksibilitas; lebih mudah memperoleh kredit; sifat kerahasiaan;
Kelemahan Usaha perseorangan: Tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas; Sumber keuangannya terbatas; Kesulitan dalam manajemen; Kelangsungan usaha kurang terjamin; Kurangnya kesempatan pada para karyawan
b.Firma (Fa): adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama , dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas , sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
Ciri-ciri Firma (Fa): Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai; Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan; Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha; Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Kelebihan Firma (Fa): Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usaha; Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar; Kemampuan menejemenya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu semua keputusan diambil bersama-sama; Pendiriannya mudah , artinya tidak memerlukan akte
Kelemahan Firma (Fa): Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan; Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama , maka secara otomatis firma menjadi bubar; Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.